Dalam mewujudkan kemandirian di bidang energi sesuai dengan program "Nawacita Jokowi", pemerintah telah merencanakan untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas 35.OOO MWe pada kurun waktu 2015-2019. Berbagai jenis sumber energi akan dikerahkan untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut. Sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebelum diubah dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, nuklir masih dimasukkan kedalam kelompok energi baru dan terbarukan (EBT) yang akan digunakan sebagai pembangkit listrik. Jumlah kontribusi listrik dari tenaga nuklir diharapkan mencapai 5% dari 100.000 MWe yang diproyeksikan untuk disediakan hingga tahun 2025.
Dengan Perpres tersebut secara keseluruhan jumlah kontribusi dari EBT adalah sekitar 17% yang meliputi enerBi matahari, air, angin, panas bumi, biodiesel dan nuklir. Namun pada Perpres Nomor 79 Tahun 2014 dinyatakan bahwa tenaga nuklir dimasukkan sebagai energa alternatif dari sumber energi lainnya. lni bisa dimaknai bahwa tenaga nuklir belum masuk dalam skala prioritas pembangunan pembangkat listrik hingga tahun 2019.
Hal tersebut bisa dipahami mengingat persiapan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) memerlukan waktu yang cukup lama. Pada tahun 2015, Pemerintah telah menerbitkan buku putih yang berisi rencana Kebijakan pembangunan EnerBi hingga tahun 2050. Pada buku tersebut tenaga nuklir kembali diperhitungkan sebagai sumber energi listrik yang diharapkan dapat menyumbangkan daya sebesar 5.000 MWe pada tahun 2024.
Dalam menghadapi pemanfaatan tenaga nuklir sebagai pembangkit listrik dengan skala besar tersebut, BATAN terlebih dahulu akan membangun Reaktor Daya Non Komersial (RDNK) atau disebut juga Reaktor Daya Eksperimental (RDE). "RDE merupakan suatu strategi pemerintah untuk mengenalkan reaktor nuklir yang menghasilkan listrik dan sekaligus dapat digunakan untuk eksperimen/riset. RDE yang dipilih adalah generasi ke 4 yang memiliki teknologi keselamatan lebih tinggi dibandingkan dengan generasi sebelumnya. RDE merupakan PLTN mini yang dimasa depan dapat diaplikasikan di daerah yang tidak membutuhkan daya besar, terutama di wilayah tndonesia Bagian Tengah dan Timur. oisamping itu, untuk menghasilkan listrik kelak tipe reaktor ini dapat dimanfaatkan untuk proses desalinasi (mengubah aar laut menjadi air tawar), produksi hidrogen dan proses pencairan batubara,,, jelas Kepala BATAN, Djarot Sulistio Wisnubroto. Rencana pembangunan RDNK/RDE telah dicananangkan BATAN pada tahun 2015.
Diharapkan RDNK/RDE bisa beroperasi sebelum tahun 2019 menjelang berakhirnya tahun Renstra 2015-2019. penetapan rencana pembangunan RNDK/RDE sudah melalui serangkaian pembahasan pada tingkat menteri, yaitu Menteri Ristek Dikti, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala BAPETEN dan Kepala BATAN. Tujuan pembangunan RDNK/RDE adalah membangun reaktor nuklir dengan ukuran kecil yang dapat di8unakan sebagai sarana penguasaan teknologi bagi putra-putri lndonesia dalam manajemen pembangunan, pengoperasian dan perawatan reaktor nuklir untuk pembangkit listrik. RDNK/RDE juga akan digunakan sebagai sarana demonstrasi teknologi dan edukasi kepada seluruh stokeholders bahwa PLTN aman, ramah lingkungan dan ekonomis sebagai pembangkit listrik. Berbagai persiapan telah dilakukan diantaranya membentuk Tim Persiapan Pembangunan RDNK/RDE, yang tugasnya melakukan kajian teknis tentang kelayakan tapak (calon lokasi), menyusun dokumen persyaratan teknis untuk perizinan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terutama di sekitar calon tapak.
Beberapa Badan Tenaga Nuklir Nasional{BATAN)adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang mempunvai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan iptek nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lahir pada tahun 1958, BATAN hanya melaksanakan kegiatan yang bermaksud damai dengan tujuan meninBkatkan keseiahteraan manusia negara tertarik meniadi mitra lndonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan RDNK/RDE, antara lain Jepang, Tiongkok, Afrika Selatan dan Russia. Persiapan lain yang dilakukan adalah melakukan kajian dari aspek peraturan perundangan untuk melihat sejauh mana kewenangan yang dimiliki BATAN dalam membangun RDNK/RDE.
Kajian aspek peraturanperundangan telah diselesaikan pada akhir tahun 2014 dan memberikan kesimpulan bahwa BATAN memiliki kewenangan untuk membangun dan mengoperasikan RDNK/RDE sesuai dengan uu Nomor 10 Tahun 1gg7 tentang Ketenaganukliran dan PP Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlzinan lnstalasi Nuklir dan pemanfaatan Bahan Nuklir
Blogger Comment
Facebook Comment